6. Kota Solok: 1 gugatan dari Paslon Nofi Candra, S.E. dan Leo Murphy, S.H., M.H.
7. Pasaman Barat: 2 gugatan: Paslon Daliyus K dan Heri Miheldi, serta Paslon Hamsuardi dan Kusnadi
8. Solok Selatan: 1 gugatan dari Paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen
9. Kota Payakumbuh: 1 gugatan dari Paslon Supardi dan Tri Venindra
10. Padang: 1 gugatan dari Paslon Hendri Septa dan Hidayat
11. Kepulauan Mentawai: 1 gugatan dari Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok
Hamdan menambahkan, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten/kota akan melakukan rapat koordinasi pada 12-14 Desember 2024 di kantor KPU RI untuk mempersiapkan diri menghadapi perselisihan di MK."Ini adalah langkah persiapan kami agar lebih solid menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya," jelasnya.
Hamdan juga menegaskan bahwa pihaknya optimistis bisa memenangkan semua gugatan yang diajukan.
"Kami yakin dengan kinerja setiap satuan kerja yang telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (***)
Editor : Redaksi