Ini Dia 13 Pilkada Sumbar Bermuara ke Mahkamah Konstitusi, Hamdan: Pilgub Sumbar No PHP Kada

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan. (Foto: Ist)

6. Kota Solok: 1 gugatan dari Paslon Nofi Candra, S.E. dan Leo Murphy, S.H., M.H.

7. Pasaman Barat: 2 gugatan: Paslon Daliyus K dan Heri Miheldi, serta Paslon Hamsuardi dan Kusnadi

8. Solok Selatan: 1 gugatan dari Paslon Armensyah Johan dan Boy Iswarmen

9. Kota Payakumbuh: 1 gugatan dari Paslon Supardi dan Tri Venindra

10. Padang: 1 gugatan dari Paslon Hendri Septa dan Hidayat

11. Kepulauan Mentawai: 1 gugatan dari Paslon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarokdok

Hamdan menambahkan, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten/kota akan melakukan rapat koordinasi pada 12-14 Desember 2024 di kantor KPU RI untuk mempersiapkan diri menghadapi perselisihan di MK.

"Ini adalah langkah persiapan kami agar lebih solid menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi nantinya," jelasnya.

Hamdan juga menegaskan bahwa pihaknya optimistis bisa memenangkan semua gugatan yang diajukan.

"Kami yakin dengan kinerja setiap satuan kerja yang telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (***)

Editor : Redaksi
Banner - Gerindra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini