"Jika ada permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada maka akan berlanjut ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Jika tidak ada gugatan sengketa hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi berdasarkan e-BRPK tersebut memberitahukan kepada KPU bersangkutan.
Paling lambat tiga hari setelah adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi KPU wajib sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ory menjelaskan, prosedur tersebut telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada tahun 2024. (***) Editor : MS