Penghujung 2024, Pemko Padang dan DPRD Sepakati Dua Perda

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menandatangani dua Ranperda penting yang kini telah ditetapkan menjadi Perda. (Foto: Ist)
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menandatangani dua Ranperda penting yang kini telah ditetapkan menjadi Perda. (Foto: Ist)

Padang, - Mengakhiri tahun 2024, DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menyepakati dua Ranperda penting yang kini telah ditetapkan menjadi Perda.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang pada Senin, (16/12/2024).

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menandatangani persetujuan tersebut.

Dua Perda tersebut adalah Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum serta Perda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika hingga Prekursor Narkotika.

Dalam sambutannya, Andree Algamar menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh anggota DPRD dan OPD terkait.

Ia menegaskan bahwa kedua Perda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Padang.

"Keamanan dan ketertiban umum serta pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah prioritas utama bagi Pemerintah Kota Padang. Kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan regulasi ini berjalan efektif," ujar Andree.

Perda Keamanan dan Ketertiban Umum bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Padang.

Di sisi lain, Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika akan menjadi landasan hukum untuk memerangi peredaran narkoba secara lebih terstruktur dan efektif.

Andree juga menekankan bahwa implementasi kedua Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga Kota Padang.

Editor : Redaksi
Banner Zico
Bagikan

Berita Terkait
Terkini