Padang, - Pada konferensi pers yang digelar Kamis (19/12/2024) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap, selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman, memaparkan hasil kerja lembaganya.
"Valuasi kerugian masyarakat didasarkan pada temuan maladministrasi dalam aduan yang diterima Ombudsman. Maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008, selalu mengakibatkan kerugian masyarakat," jelasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp 66 miliar sepanjang tahun 2024.
Temuan tersebut berasal dari berbagai kasus maladministrasi dalam penanganan aduan masyarakat yang ditangani oleh lembaga ini.Dari total penyelamatan kerugian masyarakat, kasus penundaan penerbitan sertifikat tanah seluas 4,5 hektare oleh Kantor Pertanahan Kota Padang menjadi yang terbesar, mencapai Rp 4,5 miliar.
Selain itu, Ombudsman Sumbar mencatat adanya peningkatan laporan masyarakat. Pada 2024, tercatat 539 laporan masuk, yang terdiri dari:
- 511 laporan reguler
- 22 laporan melalui respon cepat
- 3 investigasi atas prakarsa sendiri
- 3 laporan limpahan dari Ombudsman RI Pusat
Jumlah ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 268 laporan pada 2021, 323 laporan pada 2022, dan 329 laporan pada 2023.
"Kami mencatat peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus maladministrasi," ujar Meilisa.
Dengan total laporan tersebut, Ombudsman Sumbar menjadi perwakilan dengan jumlah laporan masyarakat terbanyak secara nasional pada 2024. Berdasarkan asal daerah pelapor, data menunjukkan:
- Kota Padang: 194 laporan
- Kabupaten Pesisir Selatan: 149 laporan
- Kabupaten Agam: 78 laporan
"Ini perkembangan positif. Kesadaran melapor tak lagi didominasi oleh masyarakat Kota Padang, tapi juga meningkat dari daerah seperti Pesisir Selatan dan Agam," ungkap Meilisa.
Editor : Redaksi