539 Laporan Masuk, Ombudsman Sumbar Catat Rekor Nasional di 2024

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pertemuan dengan media yang digelar Kamis (19/12/2024). (Foto: ndo)
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pertemuan dengan media yang digelar Kamis (19/12/2024). (Foto: ndo)

Ombudsman Sumbar mengidentifikasi lima tren maladministrasi yang paling sering terjadi, yaitu:

  1. Penundaan Berlarut: 107 kasus
  2. Penyimpangan Prosedur: 63 kasus
  3. Tidak Memberikan Pelayanan: 54 kasus
  4. Permintaan Imbalan Barang/Jasa: 10 kasus
  5. Pengabaian Kewajiban Hukum: 7 kasus

Substansi yang paling sering dilaporkan meliputi: Kesejahteraan Sosial: 39 laporan,Hak Sipil dan Politik: 37 laporan,Pendidikan: 36 laporan,Kepegawaian: 34 laporan,dan Kepolisian: 27 laporan.

Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga kelurahan) dengan total 149 laporan, disusul oleh kepolisian dengan 29 laporan, dan Kantor Pertanahan sebanyak 11 laporan.

Di tahun 2024, Ombudsman Sumbar juga melakukan penilaian terhadap 19 pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Hasilnya, seluruh pemerintah daerah berhasil masuk dalam Zona Hijau.

"Ini capaian luar biasa. Tidak ada lagi pemerintah daerah di Sumatera Barat yang berada di Zona Kuning atau Merah," tutup Meilisa. (***)

Editor : Redaksi
Banner Trofeo Mini SoccerBanner Nevi Munas VI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini