Ombudsman Sumbar mengidentifikasi lima tren maladministrasi yang paling sering terjadi, yaitu:
- Penundaan Berlarut: 107 kasus
- Penyimpangan Prosedur: 63 kasus
- Tidak Memberikan Pelayanan: 54 kasus
- Permintaan Imbalan Barang/Jasa: 10 kasus
- Pengabaian Kewajiban Hukum: 7 kasus
Substansi yang paling sering dilaporkan meliputi: Kesejahteraan Sosial: 39 laporan,Hak Sipil dan Politik: 37 laporan,Pendidikan: 36 laporan,Kepegawaian: 34 laporan,dan Kepolisian: 27 laporan.
Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga kelurahan) dengan total 149 laporan, disusul oleh kepolisian dengan 29 laporan, dan Kantor Pertanahan sebanyak 11 laporan.
Di tahun 2024, Ombudsman Sumbar juga melakukan penilaian terhadap 19 pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Hasilnya, seluruh pemerintah daerah berhasil masuk dalam Zona Hijau."Ini capaian luar biasa. Tidak ada lagi pemerintah daerah di Sumatera Barat yang berada di Zona Kuning atau Merah," tutup Meilisa. (***)
Editor : Redaksi
