Ketiga, Mahyeldi menyoroti perlunya penyederhanaan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Saat ini, tahapan pembentukan peraturan terlalu panjang dan sering kali menghambat penerbitan regulasi yang mendesak.
Sebagai contoh, aturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sering kali tertunda karena proses penyusunan yang memakan waktu lama.
"Kami harap proses ini dapat lebih efisien sehingga regulasi yang penting bagi daerah dapat segera diterapkan," tambah Mahyeldi.
Rombongan Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Mulyadi menyambut baik aspirasi tersebut.
Dalam sambutannya, Mulyadi menegaskan bahwa masukan dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat, sangat penting dalam penyusunan Prolegnas.
"Kami ingin memastikan RUU yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Partisipasi publik adalah bagian penting dari proses ini," katanya.Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi Prolegnas dilakukan di beberapa provinsi, termasuk Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah.
Hal ini bertujuan menjalin komunikasi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait pembentukan undang-undang.
"Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, kami berharap undang-undang yang dihasilkan dapat lebih efektif dan relevan dalam menjawab tantangan di berbagai daerah," tambah Mulyadi.
Editor : MS
