Selain itu, pengelola keuangan desa diharapkan lebih aktif berkonsultasi dengan KP2KP Pariaman jika memerlukan informasi lebih lanjut. (Erwin)
Editor : RedaksiKPP Padang Satu Gelar Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes
| 317 klik
Berita Terkait