Diduga Dua Orang Pelaku Kurir Shabu Digerebek Satnarkoba Polres Solok Selatan

Kedua tersangka, ED (21) dan AA (23), yang berasal dari Muaralabuh, kini ditetapkan sebagai kurir dan pengedar narkoba. (Foto: Ist)
Kedua tersangka, ED (21) dan AA (23), yang berasal dari Muaralabuh, kini ditetapkan sebagai kurir dan pengedar narkoba. (Foto: Ist)

Kapolres Solok Selatan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, yang membantu polisi dalam memberantas peredaran narkoba.

"Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami berharap dukungan ini terus berlanjut demi keamanan dan kenyamanan bersama," ujar Kasat Resnarkoba.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama erat antara pihak kepolisian dan masyarakat, terutama di daerah rawan seperti Solok Selatan. (***)

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari Buruh
Bagikan

Berita Terkait
Terkini