BPK Sumbar Periksa LKPD 2024, Pemko Padang Siap Kooperatif

Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menyambut kedatangan Tim BPK Perwakilan Sumbar di Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (3/2/2025). (Foto: Ist)
Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menyambut kedatangan Tim BPK Perwakilan Sumbar di Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (3/2/2025). (Foto: Ist)

Padang, – Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menyambut kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (3/2/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama 27 hari, mulai 3 Februari hingga 5 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Yosefriawan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Padang siap mendukung penuh proses pemeriksaan ini.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh kepala OPD untuk mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan. Pemeriksaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara serius agar berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya. Ia turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi serta Inspektur Arfian.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumbar, Tri Estiningsih, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi LKPD Kota Padang tahun 2024.

“Pemeriksaan ini dilakukan secara serentak di seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat,” jelasnya.

Ia menambahkan, tujuan utama pemeriksaan adalah untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Evaluasi ini juga mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

“Selain itu, kami akan melakukan pengujian substantif terhadap akun-akun kas daerah, termasuk kas di bendahara pengeluaran, penerimaan, BLUD, dan lainnya. Pemeriksaan ini juga menilai pemenuhan mandatory spending, khususnya terkait pendidikan dan infrastruktur di Kota Padang,” tambahnya.

Editor : Redaksi
Banner - Gerindra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini