Jakarta, - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan pentingnya melaksanakan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Senayan Jakarta, Senin (3/2/2025).
Rahmat Saleh menjelaskan bahwa Fraksi PKS memandang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 masih relevan dan belum dicabut.
"Secara hukum, kita melihat bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih berlaku dan relevan dengan penjadwalan pelantikan ini," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS mendorong agar opsi pertama, khususnya opsi C, diambil dalam pelantikan kepala daerah.
Rahmat menjelaskan bahwa gubernur sebaiknya dilantik oleh Presiden di ibu kota, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing. "Kita berharap pelantikan dibagi dua. Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota, sedangkan bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing," jelasnya.Rahmat menekankan bahwa usulan ini bertujuan untuk menjaga marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
"Gubernur membutuhkan marwah di hadapan bupati dan wali kota. Jika Presiden langsung melantik semua kepala daerah, otonomi daerah kurang terasa," tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penghargaan terhadap gubernur ketika mereka melantik bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
Editor : Redaksi