Solok Selatan, - DPRD Solok Selatan mengadakan Rapat Paripurna untuk mengumumkan serta menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Acara ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan pada Senin (10/2/2025) dan juga mencakup pemberhentian bupati serta wakil bupati sebelumnya yang menjabat pada periode 2021-2025.
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, membuka rapat secara resmi dan menyatakan bahwa keputusan tersebut telah tertuang dalam Pengumuman DPRD Nomor 170/1/DPRD/II-2025.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan pemberhentian kepala daerah sebelumnya melalui Pengumuman DPRD Nomor 170/2/DPRD/II-2025.
Dalam Pilkada Serentak 2024, dua pasangan calon bersaing untuk memimpin Kabupaten Solok Selatan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut 1, H. Khairunas, S.IP., M.Si. dan Ir. H. Yulian Efi, MM., berhasil meraih 45.326 suara atau 55,14% dari total suara sah.Oleh karena itu, mereka resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan periode 2025-2030.
DPRD akan menyampaikan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Masa jabatan bupati sebelumnya akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah baru.
Dalam kesempatan ini, DPRD menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Solok Selatan atas penyelenggaraan Pilkada yang berjalan dengan baik.
Editor : Redaksi