Strategi Optimalisasi Monev: Komisi Informasi Sumsel Studi Tiru ke Sumbar

Komisi Informasi Sumatera Selatan melakukan studi tiru ke Komisi Informasi Sumatera Barat, Jumat (21/02/2024). (Foto: Ist)
Komisi Informasi Sumatera Selatan melakukan studi tiru ke Komisi Informasi Sumatera Barat, Jumat (21/02/2024). (Foto: Ist)

Pada tahun 2024, sebanyak 422 badan publik telah mengikuti evaluasi ini.

"Tahun ini, Monev di Sumatera Barat mencakup 11 kategori badan publik, seperti OPD, instansi vertikal, lembaga yudikatif, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah nagari/desa, BUMD/Bumnag/Bumdes, perguruan tinggi, serta penyelenggara pemilu," jelas Mona Sisca.

Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, menambahkan bahwa pelaksanaan Monev berbasis digital telah diterapkan untuk meningkatkan efisiensi.

Ada enam indikator utama yang digunakan dalam penilaian Monev.

"Kami menggunakan enam indikator utama, yakni digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, serta inovasi dan strategi. Setiap indikator ini mencakup lebih dari 60 pertanyaan yang harus dijawab badan publik melalui dokumen yang wajib tersedia di situs web atau media sosial," terang Tanti.

Selain itu, Sumatera Barat telah mengembangkan aplikasi khusus untuk mempermudah proses Monev.

Dengan aplikasi ini, evaluasi menjadi lebih sistematis dan akurat dibandingkan metode manual sebelumnya.

"Kami berkolaborasi dengan Diskominfotik Provinsi Sumbar untuk mengembangkan aplikasi ini, sehingga proses Monev menjadi lebih efisien dan transparan," tambah Tanti.

Dengan adanya kunjungan ini, Komisi Informasi Sumatera Selatan diharapkan dapat mengadopsi strategi digitalisasi Monev yang telah diterapkan di Sumatera Barat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik serta memperbaiki sistem evaluasi keterbukaan informasi di Sumatera Selatan. (***)

Editor : MS
Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini