TSR VI Solok Selatan Kunjungi Mushalla Al-Huda, Serahkan Bantuan Rp 30 Juta

TSR VI menyerahkan bantuan berupa dana hibah kepada Mushalla Al-Huda di Jorong Koto Lingkek, Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batang Hari. (Foto: Ist)
TSR VI menyerahkan bantuan berupa dana hibah kepada Mushalla Al-Huda di Jorong Koto Lingkek, Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batang Hari. (Foto: Ist)

Fitriyoni menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan di kantor KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya, sementara untuk layanan di luar jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000 yang wajib disetor melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Ia juga menekankan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun tidak diperbolehkan tanpa dispensasi dari Pengadilan Agama.

Acara ini diakhiri dengan tausiah agama oleh Ustadz Bahrul Efendi, S.Pd.I., MM., yang memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Diharapkan, kunjungan TSR VI ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam membangun daerah. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini