Fitriyoni menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan di kantor KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya, sementara untuk layanan di luar jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000 yang wajib disetor melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ia juga menekankan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun tidak diperbolehkan tanpa dispensasi dari Pengadilan Agama.
Acara ini diakhiri dengan tausiah agama oleh Ustadz Bahrul Efendi, S.Pd.I., MM., yang memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Diharapkan, kunjungan TSR VI ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam membangun daerah. (***) Editor : MS
