TSR I Pemko Pariaman Kunjungi Mesjid Raya Kampung Baru, ini pesan Wako Yota Balad

TSR I Pemko Pariaman Kunjungi Mesjid Raya Kampung Baru, ini pesan Wako Yota Balad
TSR I Pemko Pariaman Kunjungi Mesjid Raya Kampung Baru, ini pesan Wako Yota Balad

“Sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI tanggal 7 Maret 2025, Perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN TA 2024, pada poin 1 huruf b yang berbunyi : untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 8 Maret 2025, Perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, merujuk dengan surat tersebut, Pemerintah Kota Pariaman juga mengikuti edaran tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, dirinya berharap kepada PPPK Kota Pariaman baik Tahap I dan Tahap II, agar dapat bekerja sebagaimana mestinya, sebab untuk menyelamatkan mereka, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) per tanggal hari ini, 12 Maret 2025, untuk menjamin pembayaran gaji Non ASN Pemko Pariaman, agar dianggarkan sampai pelantikan PPPK mereka nantinya, tutupnya. (J)

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini