Rahmat juga menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya tersebut secara kelembagaan, guna memastikan program sertifikasi tanah dapat berjalan secara harmonis, adil, dan sesuai dengan konteks lokal di masing-masing daerah.
Seperti diketahui, program sertifikasi tanah ulayat merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat, termasuk tanah adat.
Baca juga: Zigo Rolanda Soroti Arah RAPBN 2027, Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Rakyat
Namun, penerapannya di beberapa wilayah, khususnya yang memiliki struktur sosial berbasis adat, memerlukan pendekatan yang lebih personal dan dialogis.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, diharapkan program sertifikasi dapat diterima dengan lebih luas dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. (***) Editor : MS