Painan, - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pesisir Selatan terus melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret empat orang, yakni YD, Y, DS ketiganya aparatur sipil negara (ASN) serta NF yang merupakan pihak rekanan.
Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan tim Tipikor Polres Pesisir Selatan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tangan DS, ditemukan satu unit handphone, satu laptop, dan uang tunai senilai Rp20 juta dalam pecahan Rp50.000 yang disimpan dalam laci meja, dibungkus plastik hitam.
Sementara itu, dari NF diamankan uang tunai Rp4,5 juta dalam amplop putih, terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta satu unit handphone. Selain itu, dari tersangka Y juga diamankan satu unit handphone dan satu laptop.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP M. Yogi Biantoro, S.T.R.K., S.I., menegaskan bahwa proses hukum kasus OTT tersebut masih terus berjalan.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari jaksa, sebagai langkah lanjutan menuju tahap penuntutan,” ujarnya kepada wartawan.Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan profesional.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berproses hingga ke meja hijau, dan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang berlangsung,” tegas Yogi.
Proses OTT ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ASN aktif dan dana proyek.
Oleh karena itu, Polres Pesisir Selatan memastikan akan mendalami kasus hingga ke akar untuk membersihkan praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah. (***)
Editor : Redaksi