Seperti diketahui, Wali Kota Fadly Amran menonaktifkan AMP dari jabatannya mulai Minggu (27/4/2025) dini hari, setelah pemeriksaan awal di Mako Satpol PP.
Proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat.Baca juga: BP BUMN Perkuat Sinergi dengan KPK, Dony Oskaria Pastikan Proyek Hilirisasi Berjalan Transparan
"Kami berkomitmen menegakkan aturan dengan profesional, proporsional, dan terbuka kepada masyarakat," tegas Wako Fadly Amran. (***)
Editor : MS