Painan, - Unit Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TJ (45), warga Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Provinsi Jambi, karena membawa 500 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (7/5/2025) pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Painan–Bengkulu, Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan saat sedang mengangkut tabung elpiji 3 kg berwarna hijau bertuliskan “Hanya Untuk Masyarakat Miskin” menggunakan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 8509 AF.
Tim Opsnal menemukan 500 tabung gas dalam mobil tersebut yang akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Lebih lanjut, pelaku mengaku membeli gas subsidi tersebut dari salah satu pangkalan milik seseorang berinisial U di wilayah Pessel.Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi pengangkutan, TJ tidak dapat memperlihatkan satupun.Tindakan ini jelas melanggar hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Subsidi gas elpiji diberikan untuk membantu masyarakat kecil. Jika disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindak tegas. Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan terus meningkatkan pengawasan distribusi gas bersubsidi,” tegas AKP M. Yogie Biantoro. (***)
Editor : Redaksi