Solok Selatan, - Polres Solok Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tambang emas ilegal di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.
Kali ini, aparat Polsek Sangir Batang Hari berhasil membongkar satu unit kapal lanting yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas liar di Jorong Pulau Karam, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Dalam operasi tersebut, kapal ditemukan dalam keadaan kosong, diduga ditinggalkan pemiliknya saat menyadari kehadiran petugas.
Kapolsek Sangir Batang Hari, IPTU Hengki Ferdian, memimpin langsung pembongkaran kapal tersebut di lokasi. Petugas dengan sigap membongkar kapal lalu memasang garis polisi sebagai peringatan tegas.
Tak hanya itu, spanduk besar bertuliskan “STOP ILEGAL MINING” juga dipasang untuk menegaskan larangan aktivitas tambang emas ilegal.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap aktivitas yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.Sebagai langkah preventif, Polres Solok Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik tambang emas ilegal.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pelaku kegiatan tersebut terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Solok Selatan berharap seluruh elemen masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menaati hukum yang berlaku. (***)
Editor : Redaksi