Menurutnya, pemindahan ASN tidak hanya berdampak pada sistem kerja institusi, tetapi juga kehidupan pribadi pegawai dan keluarganya.
“Ketika salah satu dipindah, sementara pasangannya tetap bekerja di tempat asal, entah itu di pemda, BUMN, atau swasta, sementara anak-anak masih sekolah di Jakarta, maka akan terjadi perpisahan keluarga,” jelasnya.
Isu semacam ini tidak boleh dianggap sepele. Dampak psikologis dan sosial terhadap pegawai dan keluarganya, menurutnya, patut menjadi perhatian utama dalam perumusan kebijakan.
“Ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Bahkan bisa memicu disintegrasi keluarga jika tidak dikelola dengan bijak. Tiket mahal, biaya operasional tinggi, dan jarak yang jauh tentu jadi beban tersendiri,” ujar Rahmat.
Rahmat juga menekankan pentingnya kesiapan sosial-budaya dari lingkungan baru di IKN, yang harus diperhitungkan secara matang.
Penyesuaian terhadap tatanan sosial, budaya lokal, dan ekosistem kerja baru dinilai tidak bisa berjalan secara instan.
Rahmat turut mempertanyakan kesiapan hukum dan peraturan pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan pemindahan ASN tersebut.Dia menegaskan bahwa semua instrumen hukum harus tersedia dan saling mendukung sebelum kebijakan dijalankan.
“Apa landasan hukum yang sudah kita siapkan untuk hal ini, Bu? Apakah sudah lengkap? Jangan sampai nanti pada Oktober 2025, ketika masa berlaku sejumlah kebijakan berakhir, ternyata belum ada regulasi yang siap,” katanya.
Rahmat juga mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil langkah yang dapat memengaruhi banyak aspek dalam kehidupan bernegara.
Editor : MS