Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***) Editor : MS