“ Kita akan sampaikan ke dinas terkait untuk proses pencairan dana santunan tersebut karena almarhum telah terdaftar di BPJS Ketenaga-kerjaan yang menjadi program untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat di Kota Pariaman,” singkatnya.(fadli)
Editor : MS