Ia menyampaikan bahwa selama ini keberadaan nagari di Padang kurang terakomodasi dalam regulasi pemerintah daerah.
“Perda ini sangat bagus karena dapat menjadi payung hukum bagi 9 nagari di Kota Padang, yaitu Nanggalo, Koto Tangah, Pauh IX, Pauh V, Limau Manis, Nan Duo Puluh, Lubuk Kilangan, Bungus, dan Teluk Kabung,” ujarnya.
Syofian berharap dengan adanya Perda ini dapat memajukan lembaga adat di Kota Padang melalui sinergi antara Pemerintah Kota Padang, sesuai dengan falsafah adat Minangkabau Tungku Tigo Sajarangan, Niniak Mamak, Alim ulama cadiak Pandai.
“Dengan adanya Perda ini kita akan dapat membuat program-program yang betul-betul bersinergi dengan kota. Kemudian, keberadaan KAN yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah akan mendapatkan dukungan nyata,” pungkasnya.Hadir mendampingi Wali Kota Padang dalam rapat rapat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari, Kabag Hukum Rita Engeli, Kabid Kebudayan Samdani mewakili Kadis Pendidikan dan Kebudayaan. (***)
Editor : MS