Padang, - Pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Benal Ichsan Persada yang juga anggota DPRD Sumbar, Beny Saswin Nasrun, terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp 34 miliar yang melibatkan salah satu Bank BUMN di Padang, menuai berbagai respon positif dan dukungan masyarakat.
Pada saat pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (25/5/2025) minggu lalu, di Kantor Kejari Padang, Gunung Pangilun. Beny, tiba sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.
Pada saat itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, membenarkan kehadiran Beny Saswin. Ia mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat yang saat ini tengah menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Benar, beliau datang ke Kejari hari ini untuk klarifikasi dari BPKP. Proses masih dalam tahap penyidikan," kata Yuli Andri kepada media.
Selain Yuliandri, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, sebelumnya juga menyampaikan kalau penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024, dan memastikan Kejari Padang berkomitmen menuntaskan kasus yang disebut sebagai salah satu dugaan mega korupsi di Sumatera Barat.
“Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan,” kata Aliansyah, pada saat itu.Setelah melakukan berbagai pemanggilan terhadap Beny Saswin dan beberapa saksi, masyarakat mendesak agar Kejari Padang segera menetapkan tersangka "mega korupsi" ini, sesuai dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, serta komitmen awal Kejari Padang.
Desakan serta dukungan masyarakat terhadap pengumuman penetapan tersangka karena penyidikan sudah berjalan satu tahun, dan Beny sudah berulang-ulang dimintai keterangan, bahkan BPK juga sudah melakukan audit.
Salah satu desakan dan dukungan tersebut datang dari Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi (PJKIP) Sumbar dan Komunitas Pembenci Korupsi (KpK).
Ketua PJKIP Sumbar Almudazir Mengatakan, agar Kejari Padang jangan pernah ragu untuk menetapkan tersangka, dan tidak tergiur dengan berbagai iming-iming, serta mengabaikan berbagai interpensi atau tekanan.
Editor : MS