Almudazir juga menegaskan, jika ada yang melakukan interpensi dalam penetapan tersangka, Kejari bisa lakukan pemberitaan terhadap pelaku interpensi, media akan siap membantu, demi penyelamatan asset negara.
"Kami mendesak dan mendukung penetapan tersangka terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp 34 miliar secepatnya, sesuai amanah Presiden RI pak Prabowo, jangan tergiur dengan iming-iming, serta jangan takut terhadap intimidasi, rakyat bersama Kejari dalam memberantas korupsi,"tegas Almudazir, Rabu (28/5/2025).
Hal senada juga disampaikan kordinator Komunitas Pembenci Korupsi (KpK) Antoni, dimana dukungan akan terus berlanjut, jika Kejaksaan segera menetapkan tersangka, namun akan mebuat surat kepada Presiden kalau dirasa ada yang mencurigakan.
"Kami dari KpK, siap mendukung pemberantasan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejari Padang, berkaitan dengan fasilitas kredit bank garansi, dan segera tetapkan tersangkanya, jangan mengulur waktu sehingga " Masuk angin" dan menjadi berlarut-larut,"tutur Antoni.
Ia juga meminta agar penyidikan tetap diketahui masyarakat, dengan memanggil awak media, sehingga transparansi terhadap pemberantasan korupsi bisa dilihat dan amanah Presiden RI terlaksanakan."Kejari harus tetap memberitahukan pada masyarakat, melalui pemberitaan media massa, jangan ada yang ditutupi, sehingga jelas pemberantasan korupsi berjalan di Ranah Minang ini, aplikasi dari instruksi Presiden harus nyata dan tidak untuk dibawa dalam wacana saja,"tutup Antoni. (***)
Editor : MS