Painan, - Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Padang, Selasa (10/6/2025). Majelis Hakim memutuskan terdakwa PGL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini terkait dengan korupsi dana bergulir PNPM-MPd pada UPK Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.419.500.000.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada PGL selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.186.686.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa PGL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, S.H., mengatakan bahwa jaksa penuntut umum Abrinaldi Anwar bersama penasihat hukum terdakwa PGL masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.Sebelumnya, pada Jumat, 2 Mei 2025, JPU Kejari Pesisir Selatan telah membacakan tuntutan terhadap PGL. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair, dan menuntut hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.419.500.000. Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp112.814.000 kepada jaksa penyidik, dan Rp120.000.000 kepada penuntut umum. Sehingga total uang pengganti yang diminta menjadi Rp1.186.686.000.
“Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegas Dede Mauladi. (***)
Editor : Redaksi

