Painan, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, Kamis (12/6/2025), resmi menetapkan "OD", seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai tersangka kasus penipuan. OD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah OD menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pesisir Selatan pada Rabu (11/6/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Aldy M. Yogie Biantoro, S.Tr.K.
Menurut AKP Yogie Biantoro, penetapan status tersangka dan penahanan OD dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, menyusul adanya laporan korban, RE, yang masuk ke Polres Pessel pada 19 April 2025.
Dalam laporan tersebut, RE mengadukan bahwa OD telah meminjam uang sebesar Rp370 juta dengan dalih untuk kegiatan proyek, disertai iming-iming keuntungan proyek. Namun, hingga kini, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"OD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.Lebih lanjut, AKP Yogie menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan upaya mediasi antara keluarga tersangka OD dan korban RE melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kasus ini, menurutnya, murni merupakan persoalan pribadi OD dan tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Pesisir Selatan.
Hingga kini, OD masih menjalani penahanan sambil menunggu hasil penyelesaian antara korban dan tersangka. (***)
Editor : MS