Padang, - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Padang jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 akan berlangsung pada tanggal 19 hingga 22 Juni 2025. Proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi https://www.psb.diknaspadang.id.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Nurfitri, SPMB jenjang SMP tahun ini diselenggarakan melalui empat jalur penerimaan. Keempat jalur tersebut adalah: jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Calon murid SMP lulusan SD/sederajat dari luar Kota Padang, lulusan sebelum tahun 2025, atau lulusan Paket A diwajibkan melakukan pendaftaran secara offline di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk memperoleh akun. Sementara itu, lulusan SD/MI di Kota Padang tahun 2025 akan menerima akun pendaftaran dari sekolah asal masing-masing.
Setelah memperoleh akun, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs web resmi SPMB Kota Padang.
Jalur Domisili (Dalam Wilayah)
Jalur domisili ditujukan bagi calon peserta didik lulusan SD/sederajat di Kota Padang yang berdomisili dalam wilayah yang telah ditetapkan. Bukti domisili wajib ditunjukkan melalui Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pelaksanaan SPMB (sebelum 23 Juni 2024). Kuota jalur ini mencapai 45% dari total daya tampung sekolah.
Seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika jarak sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua. Apabila usia juga sama, maka diprioritaskan pada waktu pendaftaran yang lebih awal.Jalur Afirmasi (Bebas Wilayah)
Jalur afirmasi disediakan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan/panti sosial yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data sejenis. Kuota untuk jalur ini sebesar 23%, yang terbagi menjadi 18% untuk keluarga kurang mampu dan 5% untuk disabilitas.
Calon murid disabilitas wajib mengunggah surat hasil asesmen dari UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI). Sementara itu, anak panti wajib menyertakan surat keterangan dari kepala panti yang diketahui oleh lurah setempat.
Proses seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon peserta didik, dan waktu pendaftaran.
Jalur Prestasi (Bebas Wilayah)
Kuota jalur prestasi mencapai 27% dari total daya tampung. Rinciannya adalah 9% untuk nilai rapor, 9% untuk prestasi akademik, dan 9% untuk prestasi non-akademik.
Editor : MS

