Solok Selatan, - Setelah tahun lalu untuk pertama kalinya meraih predikat sebagai Kabupaten Informatif, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus mengintensifkan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.
Langkah ini semakin diperkuat dengan terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Seluruh PPID Pelaksana diminta lebih aktif dalam menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Solok Selatan, Taufik Effendi, menegaskan bahwa penyediaan informasi publik merupakan amanat konstitusi sekaligus kewajiban badan publik.
“Karena itu, perlu disusun DIP yang dimutakhirkan serta DIP yang dikecualikan guna menghadirkan pelayanan informasi yang cepat dan berkualitas,” ujarnya saat membuka kegiatan Penyusunan DIP Dimutakhirkan dan Dikecualikan Tahun 2026 di Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, peran PPID Pelaksana sangat krusial dalam penyusunan DIP, mengingat sebagian besar dokumen informasi berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski demikian, PPID tetap bertugas melakukan pendampingan serta memberikan arahan terkait klasifikasi dokumen.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Solok Selatan, Syafrizal, menyebut pemutakhiran DIP merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memperbarui data sekaligus mengompilasi dokumen agar lebih tertata.“DIP merupakan instrumen penting dalam pelayanan informasi publik. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan informasi yang akurat, cepat, mudah, dan efektif,” katanya.
Kegiatan pemutakhiran DIP ini diikuti oleh seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (***)
Editor : Editor

