Wali Nagari Ubah Nama Penerima BLT, Ombudsman Turun Tangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahid bersama tim saat meninjau langsung proses penyaluran BLT di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Jumat (20/6/2025). (Foto: Ist)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahid bersama tim saat meninjau langsung proses penyaluran BLT di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Jumat (20/6/2025). (Foto: Ist)

Tanah Datar, - Persoalan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali memanas.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar turun langsung ke lapangan setelah menerima laporan dugaan mal-administrasi dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Wali Nagari Elmas Dafri.

Kepala Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahid, bersama rombongan disambut oleh pihak kecamatan, Inspektorat Tanah Datar, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (PMDPPKB).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap berbagai kejanggalan serius dalam proses penetapan penerima bantuan sosial.

Wali Nagari Elmas Dafri di hadapan Ombudsman mengakui secara langsung bahwa telah terjadi perubahan nama penerima BLT secara sepihak tanpa proses musyawarah nagari.

Bahkan lebih parah, ditemukan adanya perbedaan antara nama yang tercatat sebagai penerima dan orang yang sebenarnya menerima uang bantuan, yang dinilai sebagai potensi pelanggaran hukum.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Mardasni, yang hadir menggantikan Ketua BPRN Eldiman yang menolak hadir meskipun sudah dijemput ke rumahnya oleh anggota membantah keras adanya musyawarah nagari khusus seperti yang diklaim oleh pihak nagari.

“Tidak ada undangan, tidak ada daftar hadir, dan tidak ada dokumentasi kegiatan seperti foto musyawarah yang sah,” tegasnya.

Imal Darwanto, salah satu anggota aktif BPRN Gurun, menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku Wali Nagari.

“Apa yang dilakukan ini adalah bentuk pembohongan publik dan murni mal-administrasi. Ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi juga pelanggaran kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Editor : Redaksi
Banner Rahmat Saleh Wakil SekretarisBanner - Unand GubesBanner - InjourneyBanner - Minang Geopark Run
Bagikan

Berita Terkait
Terkini