Camat Sungai Tarab pun tampak kesal dalam forum tersebut, terutama karena Wali Nagari memberikan jawaban yang berputar-putar dan cenderung mengelak.
“Saat diklarifikasi, jawabannya hanya ‘aman-aman’ dan ‘sudah sesuai aturan’, padahal jelas-jelas ada pelanggaran,” ujar salah satu pejabat yang enggan disebut namanya.
Atas temuan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar meminta agar penerima BLT yang sebelumnya dicoret secara sepihak oleh Wali Nagari dikembalikan ke dalam daftar.
Selain itu, Ombudsman menegaskan agar Musyawarah Nagari Luar Biasa segera dilaksanakan dengan tahapan yang benar dan transparan, dimulai dari rapat terbatas internal BPRN.
“Ombudsman juga menegaskan bahwa daftar calon penerima BLT harus diuji publik, diumumkan secara terbuka, dan dapat diakses masyarakat luas agar tidak ada lagi praktik manipulatif atau penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Adel Wahid.Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan nagari yang bersih dan partisipatif. Masyarakat menanti langkah konkret dari lembaga pengawas dan aparat penegak hukum agar tidak lagi terjadi praktik sewenang-wenang atas nama kewenangan nagari. (***)
Editor : MS
