“Kemudian Partai Pembangunan Persatuan (3 kursi) jumlah 7.057 suara Rp. 127.026.000, Partai Amanat Nasional (3 kursi) jumlah 6.668 suara Rp. 120.024.000, Partai Nasdem (2 kursi) jumlah 4.781 suara Rp. 86.058.000, Partai Gerindra (2 kursi) jumlah 3.889 suara Rp. 70.002.000 dan Partai Bulan Bintang (1 kursi) jumlah 3.817 suara Rp. 68.706.000,” tambahnya.
Penggunaan Bantuan Keuangan diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik dan selanjutnya untuk operasional partai politik dengan persentase minimal 60 % untuk kegiatan partai politik.“Selanjutnya, Partai Politik wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan partai politik kepada BPK paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya,” ulasnya mengakhiri. (J)
Editor : MS