Bagus Priyonggo menyebutkan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pariaman bertindak sebagai mediator yang bersikap netral.
Disamping itu, bisa juga sebagai konsiliator yang berperan mempertemukan dan memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih dan ikut serta secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan.Turut hadir mendampingi Wawako, Ketua Tim Serah Terima Aset, Ferialdi, Kepala Inspektorat Kota Pariaman, Alvian Harun, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Adrial beserta jajaran. (Erwin)
Editor : MS