Sporing Ke Tangerang, Tim PPA Satreskrim Polres Pessel Ciduk Pelaku Pelaku

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat mengamankan FS, pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Tangerang, Banten. (Foto: Ist)
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat mengamankan FS, pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Tangerang, Banten. (Foto: Ist)

Painan, - Tim Tekab Darat Unit PPA Perlindungan Anak Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pessel berhasil mengamankan FS (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Rabu, 25 Juni 2025.

FS ditangkap sebuah unit di Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Penangkapan terhadap FS dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang menguatkan dugaan tindak pidana "Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur.

Kapolres Pessel AKBP. Derry Indra, S I K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. M.Yogie Biantoro, S.TrK, S I .K didampingi Kanit PPA Ipda. Abbas membenarkan penangkapan FS, diduga pelaku tindak pidana "Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur.

Dikatakan Ipda. Abbas, dugaan tindak pidana persetubuhan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan korban seorang anak berinisial KJP.

"Terduga pelaku, FS, diketahui lahir di Sago pada 24 Agustus 2003 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia memiliki dua alamat, yaitu di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, serta di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat," tegas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pessel.

Setelah penangkapan, terduga pelaku FS segera dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, memastikan keadilan bagi korban, dan memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku," sambungnya.

Lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 356 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain mengamankan terduga pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mencari dan mencatat keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus ini. (***)

Editor : MS
Banner Nevi - Bencana
Bagikan

Berita Terkait
Terkini