Painan, - Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli, SH,MH.melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dede Mauladi, SH, sampai saat ini masih menerima laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Dalam rangka iru, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menghindari penyalagunaan dana desa, Kejaksaan program Jaksa Garda Desa yang disingkat Jaga Desa.
Ia menjelaskan, Jaga Desa bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi pengelolaan dana desa yang dikelola oleh setiap desa, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi dana desa.
“Saat ini program Jaga Desa didukung dengan sistem aplikasi, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah yang masih marak terjadi”, ucapnya.Kasi Intiljen Kejari Pessel mengingatkan kembali masih ada laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diterima Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Ada banyak penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa diantaranya penggunaan anggaran tidak sesuai RAB, tidak sesuai tujuan dan manfaatnya, serta dana desa yang masuk ke kantong pribadi. Penyimpangan ini dapat terjadi pada tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pelaporan.
“Kami dengan tegas menyatakan kepada wali nagari dan perangkatnya agar berhati-hati untuk mengelola dana desa. Jika terdapat penyimpangan-penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, maka kami akan tindak dengan tegas”, tegasnya. (***)
Editor : Redaksi


