Seorang Petani di Pessel di Tangkap, Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel berhasil menangkap JA. (Foto: Ist)
Tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel berhasil menangkap JA. (Foto: Ist)

Painan, - JA (46) alias warga Pancung Taba Kenagarian Pancung Taba Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, bekerja sebagai petani ini dibekuk tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel. Kemarin, Rabu (2/7/2025), sekitar pukul 17.00 Wib.

Penangkapan JA tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel dilakukan secara paksa, dalam perkara dugaan Tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap anak korban inisial NS.

Aksi bejat JA pada korban NS, dilakukan pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Pancung Taba Kenagarian Pancung Taba Kecamatan IV Nagari Bayang Utara. Kabupaten Pesisir Selatan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak "Pencabulan terhadap Anak di bawah umur" dan informasi yang cukup, kita langsung turunkan tim Tekab Darat Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel melakukan panengkapan terhadap JA," Tegas Kapolres Pessel AKBP. Derry Indra, S I K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, didampingi Kanit PPA IPDA. Abbas Kurnia, SH.

Diterangkan IPDA. Abbas Kurnia, SH terhadap diduga pelaku JA tersebut telah diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak "Pencabulan terhadap Anak di bawah umur" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (***)

Editor : MS
Banner Nevi - Bangkit BersamaBanner - JPS
Bagikan

Berita Terkait
Terkini