Dinas ESDM Provinsi Sumbar, 12 Lokasi di Kabupaten Peseel Kantongi Izin Tambang Galian C

Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral Pratama, menyampaikan 12 lokasi tambang galian C di Kabupaten Pesisir Selatan telah mengantongi izin resmi, Kamis (10/7/2025). (Foto: Ist)
Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Edral Pratama, menyampaikan 12 lokasi tambang galian C di Kabupaten Pesisir Selatan telah mengantongi izin resmi, Kamis (10/7/2025). (Foto: Ist)

Painan, - Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provonsi Sumatera Barat, Edral Pratama, S.T, M.Si, dikonfirmasi, (10/7/2025) mengatakan, ada 12 lokasi aktifitas penambangan di Kabupaten Pesisir Selatan telah mengantongi izin aktifits penambangan galian c.

Diterangkan Edral Pratama, S.T, M.Si, ke 12 lokasi telah mengantongi izin penambangan galian c, yaitu Riky Indokarya, Batu Tongga, Elok & Son, Mutia Raih Rahman Pratama, Tigo Padusi Nusantara, Keluarga Bersama.Terus, Wantied, Wardial, BP. Group, Ghopi Putra, Ampek Lawang. Dan, Mitra Tigo Saudara.

"Jika diluar nama - nama tersebut itu llegal. Silahkan laporkan, ke pihak terkait aparat penegak hukum ," ujar Edral.

Ia menyampaikan, dalam melakukan penambangan ada dua bentuk perizinan, yang pertama Izin Usaha Penambangan (IUP) dan ada Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Untuk, IUP dan SIPB bedanya masa berlaku, luas lahan dan peruntukan, selebihnya persyaratan sama.

Menurutnya, dalam pemberian izin usaha penambangan non logam (batuan), banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP), Tata Ruang, Izin Lingkungan UPL - UKL dan Study Kelayakan, maupun persyaratan lainnya. Semua itu termasuk dalam Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi

"Saat pengusaha mempunyai IUP Eksplorasi mereka belum bisa melakukan penambangan dan menjual hasil tambang kepada konsumen, mereka harus mengurus IUP Operasi Produksi (OP), agar bisa melakukan aktifitas penambangan dan penjualan, "ucapnya.

Untuk kegiatan pelaksanaan proyek lanjutan irigasi ( D.I Tarusan di Kabupaten Pesisir Selatan, telah kantongi izin operasi produksi. Sedangkan kegiatan penambangan galian di Kecamatan Bayang Tigo Padusi Nusantara juga telah kantongi izin resemi.

Ia mengimbau semua pengusaha tambang yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan agar beroperasi sesuai perizinan yang diberikan dan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Begitu juga dengan pelaku penambangan illegal, sebaiknya lakukan pengurusan izin, ikuti aturannya, sehingga dalam menjalankan aktifitas tambang bisa aman dan berjalan lancar," tekuknya. (***)

Editor : MS
Banner Sekjen PWI PusatBanner Rahmat Saleh - Milda Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini