Polda Sumbar Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan PETI , Bahas Soal WPR, Ditreskrimsus Koordinasi dengan Pemprov

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, saat menjelaskan penanganan 42 tersangka PETI dan pemetaan WPR bersama Pemprov Sumbar. (Foto: Ist)
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, saat menjelaskan penanganan 42 tersangka PETI dan pemetaan WPR bersama Pemprov Sumbar. (Foto: Ist)

Padang, - Pihak Polda Sumbar mencatat 16 kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang terungkap hingga Juni 2025.

"Selama Januari hingga Juni 2025 ada 16 laporan kasus PETI, dengan 42 tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, di Padang, Jumat (11/7/2025).

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini komitmen Polda Sumbar demi mencegah praktil ilegal yang bisa merusak lingkungan.

"Pengungkapan kasus PETI ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta," tuturnya.

"Kasus tersebut berproses di Polda Sumbar yakni 7 kasus dan 9 di Polres jajaran, dengan 8 alat berat barang bukti," tambahnya.

Ia menyatakan, salah satu upayamencegah praktik tambang ilegal adalah dengan memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat, serta menedukasi masyarakat setempat.

"Mudah-mudahan melalui upaya upaya ini bisa meminimalisasi terjadinya praktik ilegal ini," tutur Andry.

Ia menyampaikan, pihaknya juga melakukan pemetaan terhadap wilayah pertambangan rakyat (WPR) berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar. WPR tersebut nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk pemetaan tersebut," sebut Andry.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Pemprov Sumbar lebih kurang 18 ribu hektar WPR pada sembilan kabupaten/kota di Sumbar, yakni Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Tanahdatar, dan Kepulauan Mentawai.

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari Buruh
Bagikan

Berita Terkait
Terkini