Polda Sumbar Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan PETI , Bahas Soal WPR, Ditreskrimsus Koordinasi dengan Pemprov

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, saat menjelaskan penanganan 42 tersangka PETI dan pemetaan WPR bersama Pemprov Sumbar. (Foto: Ist)
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, saat menjelaskan penanganan 42 tersangka PETI dan pemetaan WPR bersama Pemprov Sumbar. (Foto: Ist)

"Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah koordinasi terebut, pihak Pemprov Sumbar pun mengajukan permohonan WPR sebanyak dua kali, yakni tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025.

"Berdasarkan dua surat tersebut, maka pemerintah sudah bisa memetakan daerah yang akan dijadikan sebagai WPR. Dari dua surat ini diketahui adanya potensi-potensi Minerba di Sumbar," papar Andry.

Andry menerangkan, permohonan surat WPR ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PETI di Sumbar.

Selain itu, kolaborasi pemerintah dengan kepolisian ‎bisa menekan praktik ilegal PETI.

"Kami berharap WPR bisa segera selesai, sehingga tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar, sehingga masyarakat bisa bekerja sesuai regulasi pemerintah, tanpa harus berbenturan dengan hukum," bebernya. (***)

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari Buruh
Bagikan

Berita Terkait
Terkini