"Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak," saut Bupati Siak, Afni Zulkifli.
Masyarakat berani melakukan pengelolaan lahan tersebut hanya berdasarkan SKT. SKT kata Afni memang dapat dikeluarkan namun surat tersebut bukan melegalkan lahan tersebut."Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi," tandasnya. (***)
Editor : MS
