Selanjutnya, setelah Peraturan Daerah ini disetujui, pemerintah kabupaten akan menyampaikannya ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari ke depan. (***)
Editor : MS
Selanjutnya, setelah Peraturan Daerah ini disetujui, pemerintah kabupaten akan menyampaikannya ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari ke depan. (***)
Editor : MS