Mulyadi Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang 5 Ranperda

Mulyadi Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang 5 Ranperda
Mulyadi Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang 5 Ranperda

Pariaman--- Setelah menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman Tahun 2025, DPRD Kota Pariaman marathon melanjutkan 2 Rapat Paripurna lainya, yaitu Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Tentang 5 Ranperda, dan Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Pariaman Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang 5 Ranperda, di Aula Sidang Utama Gedung DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu sore (16/7/2025).

Ada 6 (enam) Fraksi di DPRD Kota Pariaman yang menyampaikan pandangan umumnya, antara lain Fraksi PAN oleh Indra Jaya, Fraksi Golkar oleh Efrizal, Fraksi Bintang Indonesia Raya oleh Fitri Nora, Fraksi PPP oleh Ikhwan Idham, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional oleh Aris Munandar dan Fraksi Demokrat oleh Suherman Mursyid.

Dari 6 Fraksi di DPRD Kota Pariaman tersebut, hanya Fraksi PPP yang tidak menanggapi Penjelasan Wali Kota Pariaman Mengenai 5 Ranperda Kota Pariaman Tahun 2025, dan mendukung penuh Pemerintah Kota Pariaman atas penyampaian 5 Ranperda yang diusulkan.

5 Ranperda tersebut yaitu :1)Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029,2)Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044,3)Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,4)Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dan5)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

“Berdasarkan tanggapan dari Fraksi PAN dan Demokrat yang mempertanyakan Apakah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 telah disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Budaya Daerah serta sejauhmana kajian-kajian hukum yang telah dilakukan dalam perencanaan penyusunannya,” ucap Mulyadi

Dirinya menyampaikan Terhadap pandangan umum tersebut, dapat disampaikan bahwa Penyusunan RPJMD, sudah disesuaikan dengan kondisi dan budaya daerah. Sebagai bukti visi RPJMD adalah “Pariaman Kota Wisata Yang Maju, Kreatif Berbasis Agama dan Berbudaya”. Dari visi yang diangkat, sudah jelas bahwa RPJMD disusun dengan mempertimbangkan potensi Kota Pariaman yang sampai sejauh ini, sektor pariwisata masih menjadi sektor unggulan dalam mengungkit perekonomian masyarakat dan memberikan multiplayer effect terhadap sektor-sektor lainnya, terangnya.

“Dan juga penyusunan RPJMD sudah menggunakan kajian-kajian hukum dan sudah divalidasi secara hukum. Sebagai bukti, adanya tahapan harmonisasi Ranperda RPJMD dengan Kanwilkum Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang bertujuan untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda RPJMD ini,” tukasnya.

Terkait tanggapan Fraksi Bintang Indonesia Raya, mengenai pertanyaan tentang apakah Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044 ini telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan hambatan pada pelaksanaan perencanaan Industri ini serta langkah penangulangannya.

“Dapat kami sampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024-2044 kami merujuk kepada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sedangkan perda RTRW seharusnya merujuk ke Perda KLHS. Dalam pelaksanaan Perencanaan industry ini, mestinya tidak ada hambatan yang berarti namun di perlukan komitmen yang kuat dari semua stake holder,” ungkap Mulyadi.

Untuk tanggapan dari Fraksi Golkar terkait Ranperda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik. Berkaitan tentang bagaimana keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan sistem air limbah yang telah dibangun melalui pendekatan berbasis masyarakat seperti Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas).

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini