Mulyadi menuturkan setelah pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDS) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) dalam program Sanimas, pengelolaan dan pemeliharaan dilakukan oleh KPP (Kelompok Pemelihara Pemanfaat) yang di SK kan oleh Desa/Kelurahan.
“Saat ini, peran aktif masyarakat dalam pengelolaan air limbah melalui Sanimas tidak dapat diintervensi oleh Pemda, karena secara aset telah diserahterimakan kepada masyarakat. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas PUPRP Kota Pariaman, hanya sebagai pembina dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan merupakan tanggung jawab KPP dan masyarakat penerima manfaat,” tukasnya.
Untuk tanggapan dari Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional terkait Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, apakah sudah merangkul seluruh Disabilitas, dan apakah para Disabilitas dan stakeholder terkait dilibatkan.
“Ranperda ini secara tegas tidak hanya bersifat normatif, tetapi dirancang untuk menjadi regulasi implementatif yang mampu mewujudkan perlindungan nyata bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor layanan dasar sebagaimana telah dimuat dalam penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelasnya.
Lebih lanjut Mulyadi menerangkan dalam ranperda ini juga di atur beberapa mandat untuk disusun peraturan walikota, agar dalam pelaksananya terdapat tata aturan yang lebih spesifik dan tekhnis. Pengaturanya juga sesuai dengan kebutuhan para penyandang Disabilitas. Ranperda ini disusun dengan melibatkan perwakilan Pengurus PPDI (Perkumpulan penyandang disabilitas Indonesia Kota Pariaman, Perwakilan orang tua penyandang disabilitas dan aktifis penggerak disabilitas Provinsi Sumbar.“Kami mengucapkan Terima kasih atas apresiasi yang Fraksi berikan terkait dengan Nota Penjelasan 5 Ranperda yang kami sampaikan. Mudah-mudahan, segala usaha kita dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan maupun kemasyarakatan ini akan selalu mendapatkan berkah dan redha-Nya, serta kita selalu diberi petunjuk dan hidayah-Nya ke jalan yang lurus dan benar,” tutupnya.
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Tentang 5 Ranperda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim sedangkan Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Pariaman Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang 5 Ranperda dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Riza Saputra, didampingi dan Yogi Firman dan Anggota DPRD Kota Pariaman yang hadir, serta Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Koramil 01 Pariaman Mayor Inf Joni Efendi, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, Perwakilan BUMN, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Badan, Kabag, Camat, Penjabat Eselon III, Fungsional dan ASN yang hadir. (J)
Editor : MS