Parahnya lagi, kata Suharizal, proses pelaksanaan pengadaan pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein Painan tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, dan disinyalir pembangunan rumah sakit ini tidak didukung dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Bahwa dari hasil audit BPKP telah dapat ditentukan siapa tersangka dalam perkara korupsi ini. Kami juga memohon kepada Pengadilan Negeri Padang menetapkan nama-nama beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara ini”, terang Suharizal.Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H akan menyidangkan perkara ini lagi pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025. (***)
Editor : Redaksi
