Oknum Kadis dan Staf Dishub Tanah Datar Dilaporkan Terkait Indisipliner

Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN Dishub Tanah Datar kepada Bupati setempat. (Foto: Ist)
Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ASN Dishub Tanah Datar kepada Bupati setempat. (Foto: Ist)

Tanah Datar, - PJKIP Tanah Datar melaporkan oknum Kepala Dinas dan staf Dinas Perhubungan (Dishub) Tanah Datar kepada Bupati pada Selasa, (12/8/2025). Laporan ini memuat dugaan pelanggaran disiplin ASN berupa aktivitas karaoke pada jam kerja dengan mengenakan seragam dinas lengkap.

Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penggunaan Seragam Dinas ASN.

Rezki menegaskan, pihaknya berharap Bupati segera memanggil dan memeriksa oknum yang terlibat serta memberikan sanksi sesuai peraturan. “Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam kinerja ASN dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah,” ujarnya.

PJKIP menilai, pelanggaran disiplin semacam ini harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Tanah Datar. Selain itu, penegakan aturan akan mendorong transparansi dan integritas di lingkungan birokrasi, demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (***)

Editor : MS
Banner Sekjen PWI PusatBanner Rahmat Saleh - Milda Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini