PJKIP Tanah Datar Sesalkan Pemutusan Air oleh PDAM Tanpa Pemberitahuan Resmi

Ketua PJKIP Tanah Datar Rezki Aryendi menyampaikan penyesalan atas pemutusan air tanpa pemberitahuan resmi oleh Perumda Tirta Alami. (Foto: Ist)
Ketua PJKIP Tanah Datar Rezki Aryendi menyampaikan penyesalan atas pemutusan air tanpa pemberitahuan resmi oleh Perumda Tirta Alami. (Foto: Ist)

Batusangkar, - Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar menyesalkan tindakan Perumda Tirta Alami dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, khususnya terkait pemutusan aliran air yang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pelanggan.

Hal tersebut disampaikan Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, Jumat (21/8/2026) di Batusangkar.

Persoalan pelayanan Perumda Tirta Alami kembali menjadi sorotan setelah seorang pelanggan, Hidayat, mengaku aliran air ke rumahnya tiba-tiba diputus pada Kamis (20/8/2026) sore.

Menurut Hidayat, pemutusan tersebut dilakukan tanpa didahului pemberitahuan tertulis maupun Surat Peringatan (SP) terkait dugaan tunggakan pembayaran.

Menanggapi persoalan tersebut, Rezki Aryendi meminta Perumda Tirta Alami memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur pemutusan sambungan pelanggan.

“PJKIP Tanah Datar menyesalkan apabila benar pemutusan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pelanggan. Masyarakat sebagai konsumen tentu memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai status rekening, tunggakan maupun dasar dilakukannya pemutusan,” ujar Rezki.

Menurutnya, pelayanan publik harus mengedepankan transparansi, komunikasi dan kepastian prosedur. Jika memang terdapat tunggakan, pelanggan semestinya mendapatkan informasi yang jelas sehingga memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak dalam posisi membenarkan atau menyalahkan salah satu pihak sebelum persoalan ini mendapatkan penjelasan. Namun, prinsipnya setiap tindakan pelayanan kepada konsumen harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” katanya.

Sementara itu, Hidayat mengaku merasa dirugikan dengan pemutusan aliran air tersebut. Ia berencana membawa persoalan tersebut ke Ombudsman dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memperoleh kejelasan mengenai prosedur pemutusan sambungan dan perlindungan haknya sebagai konsumen.

Rezki menyatakan PJKIP Tanah Datar mendukung langkah masyarakat untuk menggunakan jalur pengaduan dan penyelesaian sengketa yang tersedia apabila persoalan pelayanan tidak menemukan titik terang.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini