DPRD Sumbar Dorong Pencegahan Narkoba Lewat Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Nurfirman Wansyah, saat menyampaikan sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Solok Selatan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Nurfirman Wansyah, saat menyampaikan sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Solok Selatan. (Foto: Ist)

" Melalui pengetahuan tentang Perda yang berkaitan dengan peredaran dan pemakaian narkoba yang dilahirkan Pemerintah Provinsi dan di sosialisasikan oleh Wakil Rakyat ini akan dapat menambah wawasan berbagai unsur masyarakat yang hadir saat ini," jelasnya.

Pihaknya juga menyambut baik adanya perhatian wakil rakyat pada masyarakat, seperti dengan melakukan sosialisasi Perda ini," terang.

Pada sesi tanya-jawab berbagai pertanyaan dan saran disampaikan oleh peserta sosilisasi pada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar H. Nurfirman Wansyah itu.

Pada intinya masyarakat sangat ingin pada Pemerintah dan penegak hukum untuk bertegas-tegas dengan para pelanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan pengedar dan pemakai Narkoba.

" Selama ini yang menjadi target tanggalan oleh pihak berwajib baru sebatas pemakai, padahal kalau pengedarnya yang ditangkap maka dipastikan peredaran narkoba tersebut tidak akan ada lagi," jelas Herman salah seorang peserta sosilisasi.

Akhir dari kegiatan peserta memperoleh makan, Snack dan uang transpor tang diserahkan secara lansung pada setiap peserta. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini