Berikut adalah beberapa Tindakan Korektif Tahun 2025:
- Dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait perizinan pendakian di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi telah ditindaklanjuti.
- Dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Ketua Tim Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang dalam penyediaan standar pelayanan telah dikoreksi.
- Penyerahan ijazah kepada peserta didik yang lulus di sejumlah MAN, SMAN, dan SMKN se-Kota Padang yang sempat tertunda akibat dugaan maladministrasi, telah dipastikan dipenuhi oleh pihak terkait.
- Dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan oleh Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Unit Lubuk Buaya terkait permohonan penggantian buku tabungan dan perubahan spesimen rekening juga telah menjadi perhatian serius.
Di sisi lain, Charles Simabura, seorang pengamat pelayanan publik, memberikan pandangannya terkait refleksi ini.
Menurutnya, Ombudsman Sumbar harus terus melakukan inovasi dalam sistem monitoring pelayanan publik kepada masyarakat.Sebagai konsekuensinya, sebuah perubahan mendasar dalam pendekatan pengawasan sangat dibutuhkan untuk mencapai hasil yang lebih maksimal.
Kesimpulannya, dialog yang dilaksanakan Ombudsman Sumbar dengan media massa ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk perubahan ke arah yang lebih baik.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sinergi dari semua pihak, kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat dapat terus ditingkatkan.
Editor : MS