Penyesuaian Tarif Parkir, Langkah Nyata Menuju Layanan Bandara yang Lebih Smart dan Nyaman

Infografis.
Infografis.

Pariaman, - Berdasarkan hasil survei bersama antara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia, ditemukan bahwa tarif parkir yang berlaku saat ini tergolong rendah dan perlu disesuaikan dengan kualitas layanan serta fasilitas yang telah meningkat signifikan.

Survei tersebut juga menyoroti beberapa aspek fasilitas yang perlu diperkuat, seperti penerangan di area parkir, penambahan rambu (signage), serta penguatan sistem keamanan dan kenyamanan pelanggan. Dalam pelaksanaannya, survei ini turut melibatkan Pemerintah Daerah Padang Pariaman, mengingat sektor parkir menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kontribusi Bandara Internasional Minangkabau terhadap pembangunan daerah.

Infografis.
Infografis.

Seiring dengan penyesuaian tarif, kontribusi sektor parkir bagi pembangunan infrastruktur daerah juga akan meningkat, sehingga langkah ini tidak hanya berdampak pada peningkatan layanan bandara, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat Padang Pariaman.

General Manager Bandara Internasional Minangkabau, Bapak Dony Subardono, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan di setiap titik interaksi pelanggan, termasuk area parkir yang menjadi wajah pertama bandara bagi para pengguna jasa.

“Kami memahami bahwa area parkir bukan sekadar tempat memarkir kendaraan, melainkan bagian dari pengalaman pertama pengguna jasa ketika tiba di bandara. Karena itu, kami berupaya menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, aman, dan efisien bagi seluruh pengguna,” ujar Dony Subardono.

Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan pendekatan yang terukur dan tetap memperhatikan keseimbangan antara peningkatan mutu layanan dan kemampuan masyarakat. Evaluasi tarif sebelumnya menunjukkan adanya selisih yang cukup signifikan dibandingkan dengan kelayakan layanan saat ini.

Sebagai ilustrasi, tarif kendaraan roda empat (sedan/jeep) yang sebelumnya sebesar Rp6.000 untuk satu jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya, kini disesuaikan menjadi Rp9.000 untuk satu jam pertama dan Rp5.000 untuk jam berikutnya. Untuk kendaraan roda dua, penyesuaian dilakukan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 pada jam pertama, dengan tambahan Rp2.000 untuk jam berikutnya. Sementara untuk parkir inap kendaraan roda empat, tarif disesuaikan dari sekitar Rp40.000 menjadi Rp50.000 untuk enam jam pertama, sejalan dengan peningkatan fasilitas dan sistem pengawasan.

Dengan demikian, rata-rata kenaikan tarif berada di kisaran 20–35 persen, namun tetap kompetitif dibandingkan dengan bandara lain di Indonesia yang memiliki skala dan layanan sejenis.

“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pengguna jasa. Sebaliknya, ini merupakan bentuk investasi pelayanan, di mana manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kenyamanan, ketertiban, dan kemudahan akses yang lebih baik,” tambah Dony.

Sebagai pengelola bandara yang menjadi pintu gerbang utama Sumatera Barat, PT Angkasa Pura Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan — dari titik keberangkatan hingga kedatangan. Penyesuaian tarif parkir ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju layanan yang lebih modern, efisien, serta berkontribusi langsung terhadap kemajuan dan pembangunan daerah Padang Pariaman. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini