Pasaman, – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Muzli M. Nur, S.Pd. sosialisasikan Perda No 1 tahun 2025 Tentang Cara Pengelolaan Sampah Organik, An-Organik dan Sampah B3 kepada masyarakat Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman Sabtu (25/10/2025).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumbar ini menjelaskan kepada warga masyarakat Durian Tinggi, kalau tidak cermat menanganinya akan menjadi masalah kesehatan dan lingkungan. Tetapi kalau cermat maka sampah juga bisa membawa manfaat dan memberikan penghasilan ekonomi keluarga.
Kegiatan sosialisasi Perda No.1 tahun 2025 ini dihadiri langsung oleh mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat yakni Yosmike Yusra, M.Si dan Devi Hendra, M.Si, serta diikuti Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan, tokoh masyarakat J. Imam Majolelo, Bamus, KAN, TP-PKK, LPM, perangkat nagari, tokoh pemuda, perempuan dan pelajar.
Antusiasme warga mengikuti sosialisasi ini terlihat tinggi karena isu pengelolaan sampah kini menjadi perhatian utama ditengah meningkatnya volume sampah rumah tangga.Dalam sambutannya, J. Imam Majolelo mewakili tokoh masyarakat menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan Perda tersebut. Ia menilai kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari rumah tangga dan komunitas terkecil di nagari.
Editor : Redaksi